‘Warning’ ASN Perpanjang Libur

TAHUNA – Seusai libur akhir tahun, seluruh ASN Pemkab Kepulauan Sangihe diperingatkan tidak menambah libur sendiri.
“Jika ada ASN yang tambah hari libur, dia akan diberi sanksi tegas sesuai PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS,” tegas Sekertaris Daerah (Sekda), Edwin Roring SE ME.
Demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta jalannya roda pemerintahan, setiap pimpinan SKPD wajib mengecek kehadiran perangkatnya-nya masing-masing.
“Pimpinan SKPD sendiri jangan hanya menerapkan disiplin kepada bawahan saja, namun pimpinan sendiri malas ke kantor. Dan ini menjadi peringatan keras untuk seluruh jajaran aparatur,” jelas Roring.
Sementara pantauan wartawan pada hari pertama dan hari kedua aktivitas di kantor Pemkab Sangihe tempak masih lengang. Pada apel perdana saja tampak banyak ASN yang tidak hadir.(Aryanto GL Sumual )