Maret 30, 2023
Irjen Bambang Waskito (foto:ist)

 SULUTHEBAT.COM, Manado – Seusai ditetapkan Tersangka pengrusakan fasilitas pabrik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow, belum juga ditahan Polda Sulut.

Seperti diketahui mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PAN, Yasti Soepredjo Mokoagow, bersama 27 personil Satpol-PP Pemkab Bolmong  resmi ditetapkan Tersangka melalui gelar perkara di Mapolda Sulut.

“Itu baru penetapan status Tersangka, kedepan tentu akan dipanggil lagi. Kemudian penyidik yang akan pertimbangkannya,” ujar Kapolda Irjen Bambang Waskito melalui Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (25/07/2017).

Soal kelanjutan pengusutan kasus, kata Tompo, itu masih menunggu progres dari penyidik. Tetapi diupayakan secepatnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, pengrusakan fasilitas PT Conch diduga kuat atas perintah dari Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagouw kepada puluhan Satpol-PP Pemkab Bolmong, awal Juni lalu.

Tersangka Yasti diancam melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 52, 55 dan 56 KUHP, berdasarkan keterangan para Tersangka Anggota Satpol-PP Pemkab Bolmong.(Meliza/Vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *